UH-OOH!

The size of your web browser is too small for our website. Please consider resizing it bigger for best browsing experience.


Copyright © 2018 KISFM

Loading..

Yayasan Sayap Ibu Hadir untuk Anak-Anak Terlantar untuk Menemukan Keluarga Baru

Pembahasan mengenai adopsi anak dirasa masih menjadi hal yang tabu di Indonesia. Banyak orang yang beranggapan adopsi anak sebagai hal yang sulit untuk dilakukan, karena berbagai polemik seperti menjelaskan kejelasan status kepada sang anak. 

Belum lagi, dari status hukum seringkali adopsi anak dipertanyakan kelegalannya. Berkaca dari kasus adopsi beberapa waktu yang lalu, tentunya hal tersebut makin membuat isu mengenai adopsi anak ini makin tabu di Indonesia.

Padahal, pengadopsian anak sebenarnya dapat dilakukan secara legal sesuai dengan hukum yang berlaku. Ivy Batuta dan Udjo di Kis in the Morning kali ini berkesempatan berbincang dengan Ibu Stephanie Yanur selaku Ketua 2 Bidang PR dan Donatur dan juga Pengangkatan Anak dari Yayasan Sayap Ibu. 

Tata Cara Adopsi Anak

Kis Listener, nyatanya untuk mengadopsi anak terdapat beberapa tata cara yang harus dilakukan. Sehingga, Kis Listener tidak dapat mengadopsi anak secara asal-asalan. Dengan adanya tata cara ini, tentunya anggapan mengadopsi anak sebagai sesuatu hal yang sulit dilakukan akan terjadi.

Namun, berdasarkan penjelasan dari Ibu Stephanie, nyatanya tata cara adopsi anak dapat dilakukan dengan sederhana. Pertama, Kis Listener haru mengetahui dua jenis dari adopsi anak itu sendiri, yaitu domestik atau adopsi yang dilakukan oleh orang Indonesia dengan anak Indonesia, dan juga inter country adopsi yang dilakukan oleh orang tua asing terhadap anak Indonesia. 

Untuk adopsi anak domestik, hal tersebut dinaungi oleh Dinas Sosial dengan Peraturan Gubernur No. 5. Sedangkan untuk adopsi intercountry, dinaungi oleh Kementerian Sosial dengan aturan antara lain;

  • Usia pengadopsi di antara 30-55
  • Pengadopsi yang berada di Indonesia harus memiliki pekerjaan, rumah, dan lainnya
  • Pengadopsi yang merupakan orang asing harus tinggal di Indonesia selama 2 tahun lebih.
  • Sudah menikah 5 tahun 

Namun, apabila anak tersebut sebelumnya telah diasuh sejak lama namun statusnya belum diadopsi, terdapat penyesuaian ulang sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Yayasan Sayap Ibu

Yayasan Sayap Ibu sendiri memiliki tujuan untuk membantu anak terlantar tanpa keluarga untuk memiliki keluarga sesuai dengan aturan yang berlaku. Yayasan Sayap Ibu sendiri sudah hadir sejak 1955, dan didirikannya oleh Ibu Sulistina Supomo yang merupakan istri dari sosok Bung Tomo. Sejak 1955 hingga sekarang, sudah ada 1000 lebih anak yang sudah diadopsi, baik domestik maupun inter country

Yayasan Sayap Ibu sendiri kini memiliki empat cabang, yang diantaranya berada di Jakarta, Banten, Jogja, dan Surabaya. Dan Yayasan Sayap Ibu di Banten sendiri lebih fokus untuk anak-anak disabilitas atau anak berkebutuhan khusus. Untuk Yayasan Sayap Ibu di Jakarta, anak-anak di sana mix dan juga merangkul anak-anak disabilitas lain, namun tidak seberat seperti yang ada di Banten. Yayasan Sayap Ibu di Surabaya merupakan cabang baru.

Untuk Yayasan Sayap Ibu Jakarta, terdapat di 3 lokasi berbeda. Pertama di Barito sebagai panti pusat. Kemudian di Cirendeu yang menjadi panti untuk anak laki-laki. Dan juga di Menteng Wadas untuk anak-anak yang masih PAUD dan juga untuk anak-anak berkebutuhan khusus dan ekonomi lemah. 

Proses Adopsi

Salah satu pertanyaan lain seputar prosesi adopsi adalah jangka waktu sampai anak tersebut dapat tinggal bersama orang tua mereka. Berdasarkan keterangan Ibu Stephanie, proses adopsi memanglah hal yang cukup lama. Karena terdapat beberapa langkah, yaitu:

  1. Datang dan menyatakan ingin mengadopsi
  2. Mengirim surat untuk melakukan pertemuan 
  3. Konsultasi 
  4. Verifikasi data
  5. Status anak 

Salah satu yang akhirnya menjadi loophole adalah status anak ketika ditemukan. Seringkali anak tersebut langsung diambil tanpa diantarkan ke dinas sosial, sehingga hal tersebut menjadi permasalahan yang terjadi di masyarakat. 

Untuk saat ini, anak-anak yang belum mendapatkan keluarga dan berusia di atas 20 tahun akn menjadi anak dari Yayasan Sayap Ibu. Mereka akan diterjunkan ke masyarakat, diberikan pendidikan, sehingga mereka dapat mendapatkan pekerjaan. 

Keberadaan Yayasan Sayap Ibu dirasa menjadi penyambung dari kebaikan tuhan untuk anak-anak yang memang terlantar. Bahkan, mereka yang memang belum mendapatkan keluarga baru akan dijadikan keluarga oleh Yayasan Sayap Ibu sehingga masa depan mereka dapat menjadi terang.(*/)

(RRY)

Berikan Komentar Anda