Kantong Plastik Resmi Dilarang Di Seluruh Area Perdagangan Jakarta
1 Juli 2020
Hari Rabu tanggal 1 Juli telah diresmikan untuk melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai seperti yang telah dicantumkan dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019. Pelarangan ini berlaku di seluruh pasar swalayan, pusat perbelanjaan, dan pasar rakyat. Bagi pengelola usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda, atau uang paksa. Berbagai pendapat dari bermacam kalangan pun menyambut peraturan baru tersebut dengan beragam.
Arief Nasrudin selaku Direktur Perumda Pasar Jaya mengaku telah menghimbau kepada para pedagang ritel ataupun pasar karena menurutnya pasar rakyat telah menghasilkan sampah terbesar di Jakarta hingga mencapai 600 ton.
“Jika pelarangan kantong plastik ini dilaksanakan maka akan signifikan dapat mengurangi sampah,” imbuh beliau.
Sedangkan Shinta Wijaja selaku Waketum Asosiasi Pengusaha Muda (Apindo) menanggapi kebijakan ini dengan positif. Terlebih lagi menurutnya selama masa WFH baru – baru ini ia melihat adanya peningkatan jumlah sampah plastik di Jakarta.
“Sebagai pengusaha kita tidak hanya memprioritaskan unsur ekonomi namun kita juga harus memperhatikan dari segi sosial dan lingkungan. Terlebih lagi jika sampah plastik bisa dimanufaktur ulang untuk menciptakan value produk yang bisa berkelanjutan,” ucap Shinta dengan antusias. Dia juga berharap pemerintah mampu berkolaborasi dengan masyarakat agar mampu melakukan inovasi untuk membentuk sirkuler ekonomi seperti yang telah dilakukan di negara lain. (lftysm)
Berikan Komentar Anda